Selasa, 29 November 2011

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.   Efisiensi Perusahaan
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.

• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.

• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

• MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
• METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. 

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2.   Efektivitas Koperasi
1.    Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas.
2.    Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
3.    Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting. 
4.    • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif

3.   Produktivitas Koperasi
1.     Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.   Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a)      Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c)      Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan

Koperasi Susu FONTERRA

Mengembangkan tradisi persusuan yang sudah dimulai sejak abad 19, Fonterra yang secara resmi baru terbentuk pada tahun 2001 sebagai perusahaan gabungan dari koperasi-koperasi susu terbesar di Selandia Baru, kemudian menjadi salah satu perusahaan susu terbesar di dunia yang berbentuk koperasi. 
Dengan pabrik pengolahan susu sebanyak 60 buah yang tersebar di berbagai negara, sebagian besar di Selandia Baru dan Australia, koperasi yang dimiliki oleh lebih dari 11.000 orang peternak sapi perah Selandia Baru serta mempekerjakan karyawan sebanyak 18.000 orang yang tersebar diberbagai negara itu, mampu menjual produknya senilai AS $ 8.702 juta, yang menempatkan Fonterra pada peringkat ke 26 koperasi global versi ICA
Fonterra adalah koperasi susu yang berbasis di Selandia Baru, tetapi kegiatan usahanya merupakan perusahaan multinasional yang produk-produknya dipasarkan di lebih 140 negara. Sebagai perusahaan susu, Fonterra termasuk 10 besar di dunia, yang menguasai sepertiga perdagangan produk susu internasional. Sedangkan sebagai koperasi yang dimiliki oleh lebih dari 11.000 peternak sapi perah di Selandia Baru sebagai anggota, yang memasok susu kepada koperasi untuk diproses, pada gilirannya juga menerima sebagaian dari keuntungan dari koperasi.
Dengan pabrik pengolahan susu sebanyak 60 buah, 35 diantaranya terletak di Selandia Baru, dan11 di beberapa negara bagian Australia, Fonterra memproduksi bermacam ragam produk dari susu: mentega, keju, susu bubuk, susu cair, es cream dan sebagainya, selain juga memproduksi bahan/ramuan dari susu (dairy ingredient) untuk membuat bermacam produk makanan dan minuman yang selain untuk konsumsi dalam negeri juga di ekspor kebanyak negara. Banyak diantaranya produk-produk Fonterra secara khusus diproduksi untuk kesehatan tulang, kesehatan ibu-ibu hamil atau kesehatan anak-anak, yang dikemas dalam berbagai bentuk produk: susu bubuk, keju, mentega, atau suplemen kesehatan. Untuk dapat memenuhi tuntutan  konsumen yang selalu menginginkan yang serba baru, dan juga dalam rangka persaingan global, Fonterra memiliki 2 fasilitas riset di Selandia Baru dan di Australia, yang memiliki jaringan global sehingga selalu dapat merespon kebutuhan konsumennya yang tersebar di berbagai negara. Dengan karyawan di seluruh dunia yang mencapai 18.000 orang, pada tahun 2005 volume usaha Fonterra mencapai jumlah AS $ 8.702 juta, sedangkan assetnya berjumlah AS $ 8.341 juta, yang menempatkannya pada urutan ke 26 menurut versi Global 300 ICA.
 
 
Latar belakang
 
Keberadaan koperasi susu Fonterra yang saat ini sudah mendunia, berakar di Selandia Baru, yang sudah memiliki tradisi persusuan sejak awal abad 19. Tepatnya pada 1814 seorang misionaris membawa seekor sapi jantan dan 2 ekor sapi perah betina. Iklim sedang di negara ini memungkinkan peternakan sapi perah dapat berkembang biak dengan pesat. Seiring dengan perkembangan ini, untuk pertama kali para peternak sapi pada 1871 mendirikan koperasi keju, yang kemudian diikuti dengan pembentukan koperasi-koperasi persusuan lain, sehingga pada tahun 1930an, sudah berdiri lebih dari 400 koperasi susu yang berarti mayoritas pabrik susu di Selandia Baru di kuasai oleh koperasi.
Dengan jumlah koperasi yang sedemikian banyak tanpa koordinasi, koperas-koperasi ini menghadapi kesulitan saat akan menjual produknya ke luar negeri. Untuk mengatasi kesulitan ini pemerintah pada tahun 1923 mendirikan Badan Pengendali Produksi Susu Ekspor (BPPSE) yang mengawasi semua kegiatan ekspor susu. Dalam kurun waktu 1930–1960an, badan ini telah berhasil memperkuat posisi para petani dalam memasarkan produknya, sehingga dapat memberi keuntungan yang lebih baik dan industri susupun terus berkembang dan kesejahteraan para peternak semakin meningkat.
Dengan semakin meningkatnya pemasaran produksi susu ke luar negeri, semakin meningkat pula kebutuhan koperasi-koperasi susu itu untuk menyatukan kekuatan, sehingga pada 1960an dari 400 koperasi susu tinggal menjadi 168 koperasi. Pada saat ini pula ada kebutuhan dari koperasi-koperasi susu untuk mencari pasar alternatif, setelah Inggris sebagai negara importir produk susu Selandia Baru terbesar berniat bergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa. Pada 1980an BPPSE telah memiliki 19 anak perusahaan (subsidiries)  di luar negeri yang pada tahun 1995 menjadi 80 buah, sehingga menjadikan badan ini sebagai jaringan pasar produk susu terbesar di dunia. Agar dapat lebih kuat bersaing di pasar negeri, koperasi susu ini berusaha mengkonsolidasi lagi, sehingga pada tahun 1996 tinggal 12 koperasi.
Seiring dengan perluasan pasar di luar negeri produk-produk barupun dikembangkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi peternak. Selama ini produk mentega dan keju yang menjadi andalan ekspor ke Inggris, kemudian dikembangkan produk baru berupa susu bubuk. Selama tahun 1990-2000 dorongan untuk menyatukan kekuatan diantara koperasi-koperasi susu semakin kuat saat BPPSE menyerahkan assetnya kepada koperasi-koperasi ini. Pada akhir tahun 2000 lebih dari 95% industri susu hanya dikuasai oleh 2 perusahaan besar saja, yaitu Kelompok Persusuan Selandia Baru/KPSB (New Zealand Dairy Group) dan Koperasi Susu Kiwi (2 koperasi kecil menguasai yang 5%). Tekanan deregulasi pada 1990an, telah mendorong perusahaan/koperasi-koperasi susu untuk menyatukan diri. Keinginan ini baru tercapai pada Juli 2001, saat 84% para peternak menyetujui penggabungan (merger), BPPSE, KPSB dan Koperasi Kiwi. Kesepakatan ini, dibulatkan pada Oktober 2001 yang menandai kelahiran perusahaan susu baru: Koperasi Fonterra, yang dimiliki oleh 96% dari peternak sapi perah di Selandia Baru. Koperasi Fonterra saat ini diakui sebagai salah satu koperasi yang berhasil dan menjadi koperasi susu nomor 6 terbesar dari segi volume usahanya.
Selain berpangkalan di negeri sendiri, Selandia Baru Fonterra juga banyak melakukan kegiatan usahanya di beberapa negara Asia Pasifik, Amerika Utara dan Selatan, dan terutama di Australia. Di negeri kangguru ini Fonterra memiliki 11 pabrik yang terletak di Victoria, Tasmania, New South Wales dan Western Australia. Di negeri ini pada tahun 2005/2006 Fonterra dapat mengumpulkan dan memproses susu sebanyak 2 milyar liter dan lebih 2000 peternak sapi perah, yang berarti 21% dari seluruh produksi di seluruh Australia.
 
 
Tanggung jawab sosial 
 
Dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya Fonterra banyak terlibat dalam mengatasi dampak lingkungan misalnya dalam kegiatan yang dirumuskan dalam Strategi Industri Susu bagi Manajemen Lingkungan yang berkesinambungan,. Persetujuan Perusahaan Susu tentang Sungai yang Bersih, Konsorsium Riset Gas, Rumah Kaca Pedesaan, dan Standar Industri Sosial mengenai Sistem Manajemen Lingkungan.
Dalam kaitan dengan kepedulian pada lingkungan ini, 75% peternak anggota Fonterra telah memindahkan ternaknya dari lingkungan sekitar sungai dan danau. Koperasi ini juga sedang menyelesaikan jalan kereta api untuk pengangkutan susu yang menggantikan sekitar 45.000 truk, yang berarti akan mengurangi sekitar 3000 karbon dioksida pertahunnya. Dalam kebijakan lingkungan secara menyeluruh (2006), Fonterra sangat menaruh perhatian pada pengurangan polusi, pemusnahan limbah dan program pendidikan dan kesadaran para pihak terkait dengan produksi persususan maupun masyarakat mengenai lingkungan.
Atas pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut, khususnya kepedulian pada lingkungan, Fonterra telah mendapat beberapa penghargaan, seperti Ecolab Eco-effienciency Award, Commercial/Industrial Environmental Award, Sustainable Bussiness Network Award for Investation.

Rabu, 19 Oktober 2011

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I. KONSEP KOPERASI

1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

• Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
-Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
-Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

• Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

• Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
- Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembianan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kodisi social ekonomi anggotanya.



II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPRASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)

2. Aliran Koperasi

• Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

• Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1. Sejaran Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2. Sejarah Perkebangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

11. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

PENGERTIAN BADAN USAHA

- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan danmengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifatkeanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha danunit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  •   Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  •  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  •  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
tujuan umumnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)

2. ORGANISASI DAN MANAJEMEN


    - Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.

   - Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.

BENTUK ORGANISASI


- Organisasi garis
   Suatu organisasi yang dimana jumlah karyawannya masih sedikit dan belum memiliki keahlian yang tinggi,dimiliki oleh suatu perusahaan yang masih kecil. Perusahaan ini memiliki organisasi garis. Dimana dalam organisasi ini mampu menimbulkan rasa solidaritas yang tinggi antar karyawannya. Karena didukung faktor minim-nya jumlah karyawan yang dimiliki. Dalam perusahaan ini proses pengambilan keputusan dilakukan hanya satu orang. Tanpa adanya proses perundingan atau negosiasi terlebih dahulu dengan karyawan yang lainnya. Dengan hanya memiliki satu pemimpin dapat menimbulkan sikap kepemimpinan yang meninggi terhadap bawahannya. 
- organisasi garis dan staff 
     organisasi dimana dibutuhkan adanya staff atau karyawan dalam proses penanganan dalam perusahaan yang bersangkutan. Organisasi ini dibutuhkan pada perusahaan yang besar karena memiliki bidang tenaga kerja yang banyak. Kelebihannya adalah pengambilan kepurusan dapat diambil dengan tepat karena adanya perumusan dari manajemen yang ahli dalam bidangnya. Kelemahan dari organisasi ini adalah rasa solidaritas antar bawahan sulit terjalin dengan baik (tidak saling kenal) karena banyaknya karyawan dan kesibukkan yang melanda.
- Organisasi staff dan fungsional 
     Penyatuan dari organisasi staff dan fungsional, dalam organisasi ini dapat dilakukan perumusan tujuan yang jelas untuk menangani masalah dalam perusahaan. Pembagian kerja yang profesional berdasarkan bidangnya.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1. [Pengurus] seseorang yang bertugas Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

2. [Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

3. [Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 th. 92 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan